Senin, 11 Oktober 2010

Polda Metro Sangkal Tekan Terdakwa untuk Setujui BAP


Padangnews.com-Jakarta - Polda Metro Jaya menyangkal pengakuan terdakwa kasus Blowfish, Rando Lili, yang mengaku ditekan saat diperiksa. Namun kalau Rando mengaku dipaksa menandatangani BAP, dan itu disampaikan di persidangan, polisi tidak bisa berbuat apa-apa.
"Harusnya orang yang ngomong itu yang ditanyain karena ini kan sudah masuk wilayah kewenangan hakim," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Senin (11/10/2010).

Boy menjelaskan, sebagai penyidik polisi telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dia menjamin tidak ada hak terdakwa yang dilanggar saat pemeriksaan dilakukan.

"Intinya kita sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Di pengadilan, bebas ngomong apa saja termasuk terdakwa, kalau masuk pengadilan bukan kewenangan kita," terangnya.

Meski demikian, Boy belum bisa memastikan apakah polisi akan menindaklanjuti apa yang disampaikan terdakwa. Sepenuhnya polisi menyerahkan hal itu ke hakim.

"Itu kewenangan kuasa hakim, kita hormati itu, bagaimanapun kita enggak bisa campur tangan," tutupnya.

Dalam keterangannya di persidangan hari ini, Rando mengungkapkan dirinya dipaksa untuk menandatangani BAP. Rando mengaku tidak tahu menahu soal proses perkelahian yang terjadi di Blowfish saat itu.

Rando justru mengakui dirinya baru mengetahui kejadian tersebut dari televisi. Rando bahkan mengaku dirinya ditipu oleh seorang temannya.

Kepada Ketua Majelis Hakim Singit Erlier, Rando menyatakan pada awalnya dirinya dijanjikan sebuah pekerjaan di Cafe Blowfish, namun kemudian ternyata dirinya disuruh untuk menandatangani BAP.

(ndr/fay)

0 komentar:

Posting Komentar