Rabu, 13 Oktober 2010

Kasus TKI di Singapura Dianggap Kecil

Padangnews.com - Masalah yang menimpa penata laksana rumah tangga (PLRT) dari Indonesia di Singapura, dianggap masih termasuk kecil. Pada 2009, terjadi 2.033 kasus dengan penyebab di antaranya gaji tak sesuai perjanjian, hubungan yang tak baik dengan majikan, dan komunikasi tak berjalan lancar.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Wardana, Selasa (12/10/2010), kasus yang terjadi termasuk sedikit dibandingkan jumlah pekerja dari Indonesia yang bekerja di Singapura. Lebih dari 86.000 warga Indonesia bekerja di Singapura.

"Saya tidak hafal jumlah kasus pada tahun-tahun sebelumnya tetapi yang pasti terus menurun," kata Wardana di Bandung.

Tenaga kerja dari Indonesia paling banyak berprofesi sebagai PLRT atau sekitar 68.000 orang. Adapun jumlah kasus kekerasan terhadap TKI lebih sedikit atau kurang dari 100 kasus pada tahun 2009. Jika terjadi kekerasan, polisi bisa dipanggil dan majikan PLRT akan diklarifikasi.

Wardana mengatakan, para TKI bisa menelepon kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan waktu selama 24 jam.

"Apa saja bisa disampaikan. Mau bertanya atau menyampaikan persoalan. Para TKI yang memiliki masalah berat juga boleh pergi ke KBRI," ujarnya.

Mereka bisa mendapatkan tempat bernaung sementara. Menurut Wardana, peluang bekerja di Singapura sebenarnya besar. Akan tetapi, kendala meraih peluang tersebut yakni informasi rekrutmen dan penghasilan yang belum banyak disosialisasikan.

Wardana menambahkan, sektor yang menyediakan peluang untuk TKI misalnya pariwisata karena Singapura dikunjungi wisatawan mancanegara (wisman) dengan jumlah cukup besar, sekitar 10 juta orang per tahun.

Jumlah itu lebih besar daripada wisman yang datang ke Indonesia , hanya sekitar 7 juta orang. Adapun jumlah pelajar Indonesia di Singapura sekitar 20.000 orang.

0 komentar:

Posting Komentar