Sabtu, 07 Mei 2011

Tarif Parkir Saat Ini Tidak Sesuai Perda

Padangnews.com-Ternyata tarif parkir yang berlaku di Kota Padang saat ini tidak sesuai dengan perda. Baru pada tahun 2011 ini Pemerintahan akan menyesuaikan tarif parkir tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kepala dinas perhubungan kota Padang Firdaus Ilyas, kapada Padang-today saat membahas Ranperda tentang Lalu lintas dengan Pansus IV DPRD Padang.

Dikatakannya Sebenarnya tarif parkir yang sesuai dengan perda yang ada saat ini yaitu perda No 14 tahun 2001 dan perda No 15 tahun 2001. Traif parkir untuk kendaraan roda 2 hanya Rp 500 dan parkir untuk kendaraan roda 4 Rp 1000.

“Namun saat ini memang tarif parkir yang dipungut tidak sesuai. Untuk kendaraan roda 2 dipungut Rp 1000 dan untuk kendaraan roda 4 Rp 2000. Inilah yang kita luruskan kita akan menaikkan tariff parkir, namun kenaikan itu hanya di perda, karena realisasinya sudah dilakukan sebelum perda ini ada,” ucap Firdaus.
Ditegaskan Firdaus kenaiakan parkir ini sebenarnya hanyalah untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Namun beda perda yang lama dengan ranperda yang sedang dibahas ini adalah. Dalam ranperda dibahas bahwa ada perbedaan tarif parkir disetiap titiknya.

“Dalam ranperda yang akan menjadi perda ini dituangkan bahwa ada perbedaan tariff antara titik lahan parkir baisa dengan lahan parkir padat,” sebutnya.

Dan dikatakan Firdaus adanya perbedaan ini adalah hal yang wajar . Tidak etis pula rasanya biaya parkir yang sifatnya hanya sementara dan lahan parkir biasanya orang parkir disana seharian seperti yang terjadi diparkiran Pasar Raya yang pengguna lahan parkir tersbut adalah pedagang dan pemilik toko di pungut biaya yanga sama.

“Untuk titik parkir yang padat ini tariff parkirnya lebih tinggi, dari titi perkir baisa,” jelasanya.
Sementara itu menyoal titik parkir yang ada di kota Padang saat ini, dadri data dinas perhubungan saat ini ada 191 titi parkir yang tersebar dikawasan Kota Padang.{PTD}

0 komentar:

Posting Komentar