Selasa, 03 Mei 2011

Mesum di Tempat Kos Sepasang Karyawan PT CMS di Amankan Warga

Padangnews,com-Berbuat cabul ditempat kos, dua karyawan PT Coselsa Mandala Sejahtera (CMS) ditangkap massa. Keduanya mengaku siap bertanggungjawab.

Ternyata apa yang menjadi keresahan masyarakat Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, beralasan.Sejak dihuninya rumah dijalan Adam Malik No 45 Lubuk Sikaping oleh puluhan karyawan PT CMS yang bercampur laki-laki dan perempuan, gelagat buruk penghuni kos langsung tercium.

Ketua Pemuda Ambacang Anggang Asmil Hendri saat dikomfirmasi koran ini membenarkan keresahan yang dirasakan masyarakat dikejorongan tersebut, setelah PT CMS membiarkan karyawan berlainan jenis tinggal satu atap dirumah tersebut. “Kita khawatir, akan terjadi tindakkan asusila antar karyawan yang kos dirumah tersebut dan hal itu jelas akan menodai kampung kita ini, jelas Hendri tentang kekhwatiran warga.

Belum setahun menempati rumah tersebut, apa yang dikhawatirkan warga terjadi juga. Pada Senin (2/5) sekitar pukul 20. 00. WIB, sepasang Karyawan PT CMS yakni YR (25) jabatan Sales asal Bonjol Kabupaten Pasaman dan JJS (20) Surveyor asal Palembang Sumsel, tertangkap basah oleh massa sedang berbuat mesum.

Tak mau kampungnya dinodai oleh perbuatan yang dilarang agama itu, sejumlah massa yang memang telah mengintai langsung menangkap kedua insan yang sedang dimabuk birahi itu. Masih untung, kedua karyawan PT CMS itu tak digebuki massa. YR dan JJS pada malam itu juga diserahkan ke Pol PP Pemkab Pasaman.

Kasatpol PP Pemkab Pasaman Yusrizal SH Mhum didampingi Kasiops Zulfahmi SH dan PPNS Erizal SH saat dikomfirmasi koran ini menerangkan, YR dan JJS telah melanggar Pergub Sumbar Nomor 77 Tahun 2006 tentang larangan pornografi, porno aksi dan perbuatan tuna susila.

Kepada penyidik, YR dan JJS mengaku melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. “Kami memang berpacaran dan sudah berencana akan menikah pada Bulan Juni tahun ini, jelas YR pada PPNS Erizal.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, YR mengakui terus terang hubungannya dengan JJS sudah melampaui batas. “Kami sudah pernah berhubungan suami istri tiga kali, jelasnya tanpa rasa bersalah.

Disebutkan juga oleh YR, keperawanannya diserahkan kepada pacarnya JJS dirumah kos tersebut. “Kami mau menikah pak, jawab keduanya saat ditanya koran ini di Pol PP Pemkab Pasaman di Lubuk Sikaping, Selasa (3/5).

Kendati mengaku telah berhubungan suami istri, kedua karyawan PT CMS tersebut akhirnya dilepas Pol PP Pemkab Pasaman pada Selasa siang. “Keduanya membuat telah menandatangani surat perjanjian tak akan mengulangi lagi, dan yang bersangkutan diserahkan kepada Kacab PT CMS Canra Nirwana (19), jelas kasat.

Canra Nirwana ketka dikomfirmasi koran ini tentang kelanjutan permasalahan itu mengatakan, sebagai Kepala Cabang PT CMS saya akan memisahkan tempat tinggal karyawan laki – laki dan perempuan, jelasny seraya berlalu bersama kedua karyawannya itu.

Selain menandatangani surat perjanjian di Pol PP Pemkab Pasaman, atas tindakkan amoral karyawan PT CMS, Kacab PT CMS Canra Nirwana menyatakan akan meminta maaf dihadapan masyarakat di Mesjid Jihad Ambacang Anggang, usai Sholat Mahgrib nanti (padangtoday.com)

0 komentar:

Posting Komentar