Rabu, 06 April 2011

Percetakan Uang Palsu Terbongkar

Uang Palsu

Praktek percetakan uang palsu kembali terbongkar di Kota Payakumbuh, Sumbar. Kali ini, uang palsu yang dicetak adalah uang pecahan Rp50 ribu. Jumlah yang sudah berhasil dicetak mencapai Rp42 juta. Sedangkan proses pembuatannya, melibatkan mantan anggota TNI dan sindikat
pengedar ganja antar kota di pulau Sumatera.

Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga kepada Padang Ekspres mengatakan, praktek percetakan uang palsu di wilayah hukumnya, terbongkar berkat kerjasama Satreskrim dan Satnarkoba Polres Payakumbuh, dengan Satreskrim Polres Mandahiling Natal, Sumatera Utara.

"Dalam kasus ini, Polres Payakumbuh dan Polres Mandahiling Natal, sudah menetapkan empat tersangka. Tiga diantaranya sudah berhasil diamankan. Sedangkan satu tersangka lain masih buron," kata AKBP S Erlangga didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Basrial dan Kasat Reskrim Polres Mandahiling Natal AKP HS Siregar di Mapolres Payakumbuh, Selasa (5/4) sore.

Tiga tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi bernama Romli, 26, Sutomo, dan Harryke Julio Ferdo alias Edo, 21. Mereka memiliki latar belakang berbeda. Tersangka Romli diketahui sebagai bekas anggota TNI AD. Dia dipecat dari kesatuannya Batalyon Infanteri 131 Brajasakti, Payakumbuh, dengan pangkat terakhir Prada.

Sedangkan Sutomo adalah seorang montir sekaligus anggota sindikat pengedar ganja asal Kota Penyabungan, Mandahiling Natal. Adapun tersangka Harryke Joelio Ferdo alias Edo, 21 adalah warag Bulakan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat yang dikenal ahli dalam meracik uang palsu.

Sementara satu tersangka lain yang kabur diketahui berinisial "A" asal Kota Payakumbuh, Sumbar. "Sekarang, keberadaan tersangka yang kabur ini sudah mulai terdeteksi. Tim Polres Mandahiling Natal dan tim Polres Payakumbuh sedang mengejarnya," imbuh Erlangga.


Untuk Bisnis Ganja
Kasus percetakan uang palsu sendiri berdasarkan catatan Padang Ekspres, merupakan kasus ketiga yang berhasil dibongkar Polres Payakumbuh dalam empat tahun terakhir. Dua kasus sebelumnya terjadi Juli 2008 di Kelurahan Padang Tiaka Hilia, Kecamatan Payakumbuh Timur, dan September 2009 Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Khusus kasus yang dibongkar sekarang, merupakan kasus percetakan uang palsu dengan kronologi cukup panjang. Awalnya, tersangka Romli dan tersangka "A" yang menyandang status buronan, berkenalan dengan tersangka Edo. Mereka diperkenalkan oleh kakak kandung Edo yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Usai perkenalan tersebut, mereka berencana membuat uang palsu. Agar rencana berjalan mulus, Rabu (30/3) pekan lalu, Romli memberi Edo uang sebesar Rp2 juta untuk membeli printer di Bukittinggi.

Setelah printer dibeli, Romli langsung mencetak uang palsu di rumahnya kawasan Bulakan Balai Kandi. Ada enam lembar uang pecahan Rp50 ribu yang dipalsukan. Masing-masing memiliki nomor seri GKW 946204, AHH 901183, AG 2420361, LKD 621546, AGM 358642, dan FMK 568167.

Hanya dalam tempo dua hari, Edo berhasil mencetak uang palsu senilai Rp42 juta. Uang tersebut akhirnya diserahkan Edo bersama kakaknya kepada Romli yang sudah menunggu di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta, persisnya di simpang Pakan Sinayan, Payakumbuh Barat (simpang Jalan Lingkar Utara).

Usai memperoleh uang palsu, Romli dan rekannya "A" langsung bertolak ke Penyabungan, Mandahiling Natal, Sumatera Utara. Kepada Edo, Romlimengaku hendak membeli ganja kering dengan uang palsu. Tapi kepada polisi, Romli berdalih hendak berbisnis pupuk. Baru setelah keduanya dikonfrontir, Romli mengaku memang datang ke Penyabungan membeli ganja.

Sesampai di Kota Penyabungan, Romli bersama "A" langsung menemui Sutomo, montir yang memiliki hubungan bagus dengan sindikat pengedar ganja. Setelah bertemu, Senin (4/4) sekitar pukul 04.00 dini hari, mereka berniat melakukan transaksi. Tapi belum sempat transaksi terjadi, tim Buser Polres Penyabungan sudah duluan menangkap.

"Dari penangkapan itupula, kita tahu bahwa Romli mencetak uang palsu di Payakumbuh. Makanya, kita kordinasi dengan Satreskrim Payakumbuh untuk mengamankan rekannya Edo. Ternyata, Edo ini sudah digerebek pula oleh Satnarkoba Polres Payakumbuh atas kasus dugaan ganja. Tentu saja hal ini memudahkan kita, " kata Kasat Reskrim Polres Mandahiling Natal AKP HS Siregar di Mapolres Payakumbuh, kemarin sore.

AKP HS Siregar bersama sejumlah anggotanya sengaja datang ke Payakumbuh, selain untuk mengkonfrontir tersangka Romli dan Edo, juga untuk membagi penanganan perkara. Rencannya, kasus Romli dan Sutomo akan ditangani penyidik Polres Mandahiling. Sedangkan kasus Edo ditangani penyidik Polres Payakumbuh. []
courtesy: http://www.padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=27046

0 komentar:

Posting Komentar