Sabtu, 16 April 2011

Banyak Kada Bermasalah, Syarat Calon Diperkeras

Padangnews.com-JAKARTA -- Kasus ditahannya calon Wakil Bupati Tapteng terpilih, Syukran Tanjung, memperpanjang catatan hitam proses pemilukada di Indonesia. Calon yang bermasalah namun bisa unggul, makin tambah. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, terang-terangan mengaku tidak puas dengan para kepala daerah hasil pemilukada.

Djohermansyah menduga, banyaknya calon yang bermasalah tapi dipilih rakyat, menunjukkan rakyat pemilih belum bisa mengidentifikasi mana calon yang bersih dan mana yang bermasalah. Karenanya, agar calon yang terpilih bersih, maka harus dipastikan bahwa semua calon bersih. Satu-satunya cara, syarat untuk menjadi calon akan diperketat.

Syarat calon harus memenuhi kriteria PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela), akan diterapkan lagi dan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

"Ke depan, kita keras saja. Masak kena proses hukum maju terus? Di revisi UU 32, kita munculkan lagi syarat PDLT, tapi dengan kriteria yang lebih terukur," ujar Djohermansyah Djohan di ruang kerjanya, kemarin (15/4), saat ditanya kasus ditahannya pasangan Bonaran Situmeang, Syukran Tanjung.

Kasus Bupati Teluk Wondama, Albert Torey yang ditangkap di rumahnya lantaran menggunakan sabu-sabu bersama istrinya, Vivien Andriyani Susilowaty, juga menjadi pemicu perlunya syarat PDLT.

Dijabarkan Djo, panggilan akrabnya, dedikasi mensyaratkan calon harus sudah dikenal rakyat daerah setempat, dan tidak tiba-tiba muncul menjelang pemilukada. Prestasi mensyaratkan adanya jam terbang yang cukup dalam bidang pemerintahan. Loyalitas, teruji setia kepada NKRI. Sedang tidak tercela, bebas urusan korupsi, tindak asusila, dan sejenisnya. "Misalnya, tak pernah panjat pagar janda," gurau Djo.

Bagaimana jika syarat PDLT itu mendapat penolakan? "Kalau ada yang tolak, kita lawan, karena kita yakin hal-hal itu tidak baik," tegas mantan Deputy Bidang Politik Kantor Wapres itu.

Terkait kasus Syukran, Djo mengatakan, karena belum ada aturan mengenai hal ini, mantan anggota DPRD Sumut itu belum bisa dicoret. Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memenangkan pasangan Bonaran-Syukran, kata Djo, pasangan ini tetap dilantik dan mendapatkan SK pengesahan.

Hanya saja, jika proses hukum dugaan percaloan CPNS ini berlanjut dan Syukran naik status sebagai terdakwa, dia akan dinonaktifkan. "Yang jelas, jika ada pemilukada ulang, dia masih pasangannya Bonaran," kata Djo. (sam/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar