Selasa, 12 April 2011

Arifinto Mundur dari DPR

Arifinto Mundur dari DPR
"Pejabat publik tak boleh main-main dengan amanah rakyat".
Selasa, 12 April 2011, 00:02 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila, Eko Huda S
Arifinto (PKS) sebelum jumpa pers umumkan mundur dari DPR (Antara/ Andika Wahyu)
BERITA TERKAIT

Padangnews.com- - Kedua kalinya Arifinto, politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kepergok menonton film porno saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, menggelar jumpa pers. Jika Jumat lalu anggota Komisi V DPR ini membantah telah sengaja menonton film porno, kali ini Arifinto menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

"Selaku Perintis dan juga Pendiri Partai Keadilan saya merasa terpanggil untuk tampil secara bertanggung jawab demi keberlangsungan, kesinambungan, dan nama baik serta kebesaran partai saya," katanya memulai jumpa pers, Senin 11 April 2011.

"Atas pemberitaan terhadap diri saya, dan dinamika media yang berkembang saat ini, saya meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen PKS, serta kepada seluruh anggota DPR-RI yang terhormat," ujar Arifinto. "Dengan seluruh kesadaran diri saya, tanpa paksaan dari siapa pun, dan pihak mana pun, demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini, saya segera mengajukan kepada Partai saya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota DPR."

Meski mengaku tanpa paksaan, beberapa jam setelah Arifinto menggelar jumpa pers, beredar rilis dari Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat. Rupanya, Arifinto mundur dari DPR adalah permintaan Dewan Syariah PKS. Arifinto juga diputuskan dipecat dari keanggotaan Majelis Syuro, organ tertinggi PKS.

Dewan Syariah Pusat PKS menggelar rapat membahas kasus Arifinto pada pukul 20.00 sampai 23.00, Minggu 10 April 2011. Hasilnya, "Pertama, meyakinkan yang bersangkutan agar dengan sukarela mengundurkan diri sebagai anggota DPR," kata KH Surahman Hidayat.

Kedua, Arifinto diminta melakukan taubat nasuha yakni dengan, membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari dan membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta tausiah kepada ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku Mufti PKS, dan meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen dan anggota DPR RI serta masyarakat. Dan ketiga, Arifinto diberhentikan dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015.

Arifinto sendiri sudah melaksanakan perintah Dewan Syariah Pusat PKS ini. Pria kelahiran Bukittinggi, 23 Juni 1961, berharap keputusan ini membawa kebaikan dan pembelajaran yang bermanfaat bagi diri, partai, konstituen, seluruh anggota DPR. "Selanjutnya saya akan tetap bekerja untuk kepentingan partai saya, baik dalam posisi saya sebagai atau bukan sebagai anggota DPR," katanya.

"Selain itu saya juga akan meningkatkan kualitas diri saya dengan terus menerus memperbaiki diri dengan senantiasa beristighfar, mengkhatamkan Al-Quran, meminta tausiyah kepada para ulama, bersedekah kepada fakir miskin, dan juga semua kebaikan yang dapat saya lakukan demi kejayaan hidup saya di akhirat nanti."

Belum tentu diterima

Atas pernyataan mundur ini, Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal menyatakan terharu. Langkah Arifinto tersebut telah membangun kultur baru di perpolitikan Indonesia yaitu siap mundur secara sukarela untuk menunjukkan tanggung jawab kepada publik, kata Mustafa.

Kamal menilai, Arifinto menunjukkan penghargaan tinggi kepada institusi DPR sebagai lembaga tinggi negara dan juga kepada PKS yang ia ikut rintis sejak awal. Secara pribadi dan juga sebagai Ketua Fraksi PKS, Kamal berharap seluruh kader dan simpatisan dapat menerima pilihan Arifinto, dan tidak berlarut-larut tenggelam dalam permasalahan ini.

Pengajuan mundur dari Arifinto, menurut Kamal, menunjukkan sikap bertanggungjawab dan ksatria. “Terlepas di internal masalah ini juga diproses sesuai aturan, namun Pak Arifinto memberi contoh yang baik untuk kader, pejabat publik, dan seluruh rakyat Indonesia, bahwa pejabat publik harus memikirkan publik yang lebih luas dalam setiap pikiran dan tindakannya,” ujar Kamal.

Kamal memastikan bahwa setelah ini Fraksi akan mengantarkan surat dari Arifinto yang meminta mundur dari jabatan sebagai anggota DPR kepada pimpinan partai. Di PKS, menurutnya, tak ada keistimewaan antara seorang pimpinan, anak buah, pendiri ataupun pengurus biasa, dalam hal menjaga aturan dan etika partai. Meski demikian ia mengingatkan agar publik juga bisa berempati terhadap kehidupan pribadi Arifinto dan keluarganya.

Pengunduran diri Arifinto yang juga duduk di Majelis Syuro PKS ini belum tentu diterima partai. Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera Aus Hidayat menilai pernyataan Arifinto untuk mundur dari kursi DPR itu positif, namun PKS akan memproses dulu.

"Kalau ada yang mengundurkan diri belum tentu diterima," kata Aus. "Segala hal kami pertimbangkan. Semua kami tanyakan pada konstituennya, bisa menerima atau tidak," kata Aus.

Aus menyatakan, setiap orang bisa saja berbuat salah, namun jangan ada tindakan terus-terusan menyalahkan. "Itu kekeliruan bisa diperbaiki," kata Aus. "Jangan sampai orang terperosok, harus miliki rasa maaf," katanya.

Sementara, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menyatakan kasus Arifinto harus jadi pelajaran bagi semua pihak khususnya seluruh pejabat publik yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera. "Pejabat publik tidak boleh main-main dengan amanah rakyat. Petiklah pelajaran berharga dari kasus tersebut. Gara-gara keteledoran dan keisengan di Sidang DPR, lantas berakhir tragis," ujar Tifatul yang sekarang Menteri Komunikasi dan Informasi itu.

Tifatul memuji sikap jantan Arifinto dengan kebesaran dan rasa tanggung jawab bersedia mengundurkan diri dari jabatan yang cukup bergensi tersebut. Beliau juga menambahkan bahwa manusia mungkin saja bersalah, lantas introspeksi diri dan bertobat.

"Sudah banyak pejabat-pejabat terhormat tergelincir oleh hal yang remeh-temeh dan tidak ada untungnya buat rakyat. Semoga ini kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali," kata Tifatul.

Meski 'remeh-temeh', Kepolisian sudah proaktif mengusut kasus Arifinto. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan Kepolisian sedang mengumpulkan bukti. "Apakah di dalamnya ada dugaan pelanggaran hukum. Ada alat bukti yang cukup atau tidak," kata dia, Senin 11 April 2011.

Kepolisian, kata dia, juga masih menimbang apakah kasus ini masuk dalam Undang-Undang (UU) Pornografi atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, sesuai hukum positif Indonesia, kata dia, pelaku baru bisa disangkakan jika sudah ada minimal dua alat bukti.(np)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar