Minggu, 13 Februari 2011

Ketua TPK PNPM-MP Ditahan

Tersangka PNPM saat diperiksa jaksa

padangnews.com-Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) tahun 2009 di Jorong Kototangah, Nagari Kototangah, Kecamatan Bukitbarisan, Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial "DES", Jumat (11/2) sore, ditahan aparat Cabang Kejaksaan Negeri Suliki yang berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

"DES" ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Suliki karena diduga jaksa telah menyalahgunakan dana PNPM-MP tahun 2009 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp57,9 juta. Angka kerugian itu diketahui jaksa setelah memperoleh hasil audit internal fasilitator teknik PNPM-MP Kecamatan Bukitbarisan dan audit fisik tenaga ahli dari Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota.

"Sebelum ditahan dengan status tersangka, DES sudah pernah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Waktu pemeriksaan, DES mengakui telah menyalahgunakan dana PNPM-MP untuk kepentingan pribadi. Agar proses penyidikan lebih mudah, kita memutuskan untuk menahannya, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tri Karyono, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Suliki Jen Tanamal kepada sejumlah wartawan kemarin sore.

Berdasarkan catatan Padang Ekspres, kasus dugaan penyalahgunaan dana PNPM-MP yang berujung kepada penahanan terhadap Ketua TPK ini, merupakan kasus pertama di Sumatera Barat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sebelumnya, program PNPM-MP nyaris tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Lantas, kenapa kasus dugaan penyalahgunaan dan PNPM-MP di Nagari Kototangah, Kecamatan Bukitbarisan, Kabupaten Limapuluh Kota dapat terungkap? Menurut Tri Karyono, hal ini tidak terlepas dari adanya pengaduan masyarakat kepada aparat Cabang Kejaksaan Negeri Suliki dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kronologinya, kata Tri Karyono, pada tahun 2009 lampau, Nagari Kototanga keciprat dana PNPM-MP sekitar Rp214,5 juta. Dana direncanakan untuk pembangunan badan jalan Gorondan- Melayu atau Ngalau sepanjang 1.500 meter dan pembangunan rabat beton sepanjang 600 meter. Ini sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Nomor 20/SPBB/PNPM-MP.BB/VII-2009 tertanggal 15 Juli 2009.

Setelah dinyatakan menerima dana PNPM-MP, masyarakat Kototongah sepakat menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Waktu itu yang ditunjuk sebagai ketua adalah "DES". Sedangkan sekretaris seorang berinisial "IM" dan bendahara seorang perempuan berinisial "SKD" .

Usai ditunjuk sebagai TPK, tersangka "DES" pada tanggal 2 November 2009, mengajukan Rencana Pencairan Dana (RPD) tahap pertama kepada Unit Pengelolah Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Bukitbarisan sebesar Rp107,6 juta. Dengan rincian, untuk kegiatan fisik Rp103,3 juta, untuk operasional TPK Rp2,5 juta dan operasional UPK Rp1,7 juta.

Selepas mengajukan RPD tahap pertama, tersangka "DES" bersama TPK Kototangah, tanggal 26 November 2009 mengajukan RPD tahap kedua sebesar Rp29,4 juta. Terdiri dari kegiatan fisik Rp27.3 juta, operasional TPK Rp1,2 juta dan operasional UPK Rp858 ribu.

"Dana tahap kedua ini ternyata tidak semuanya dicairkan tersangka DES untuk kegiatan PNPM-MP di Kototangah. Sebaliknya, dana itu digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi. Kemudian, dia merekayasa berita acara musyawarah pertanggungjawaban dana dengan memalsukan tandatangan masyarakat," kata Tri Karyono.

Keberanian tersangka "DES" memainkan dana tahap kedua PNPM-MP di Kototangah, sambung Tri Karyono, ternyata berlangsung sampai dana tahap ketiga dicairkan tanggal 25 Februari 2010. Dana tahap ketiga sebesar Rp73,3 juta itu, tidak pernah diserahkan "DES" selaku Ketua TPK kepada bendahara. Melainkan disimpan sendiri dengan alasan ada beberapa keperluan pembayaran yang akan diserahkan sendiri.

"Namun, buktik-bukti pembayaran atau item pengeluaran tidak juga diserahkan kepada bendahara TPK. Sehingga datang Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) tanggal 26 Maret 2010 melakukan pemeriksaan. Hasilnya, "DES" pada 30 April 2010 berjanji segera membayar, tapi sampai 5 Mei 2010 tidak juga dibayarnya. Sehingga membuat masyarkat memutuskan membentuk TPK baru," jelas Tri Karyono.

Operasional Tidak Manusiawi
Lantas, untuk apa dana PNPM-MP sebesar puluhan juta rupiah digunakan "DES"? Menurut hasil pemeriksaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Suliki Jen Tanamal, dana itu digunakan tersangka "DES" untuk biaya berobat dan membayar hutang kepada pihak lain.

"Selain untuk berobat dan membayar hutang, dia juga mengaku menggunakan dana untuk membayar kredit sepeda motor setiap bulan," kata Jen Tanamal yang belum beberapa lama menjadi Kacabjari Suliki tapi sudah membuat gebrakan.

Pada sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Payakumbuh Setya Budhi yang mendampingi tersangka "DES" selama proses hukum berlangsung mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

"Proses hukum yang dilakukan jaksa berupa penahanan terhadap klien kami, dalam konteks hukum tentu kami hormati. Hanya saja kita berharap, fasilitator teknik PNPM-MP baik di Kabupaten Limapuluh Kota maupun Kecamatan Bukitbarisan tetap dimintai keterangan. Bagaimanapun, peristiwa ini juga terjadi karena lemahhnya pengawasan fasilitator teknik," kata Budi.

Pada bagian lain Budi melihat, terjadinya dugaan penyalahgunaan dana PNPM-MP di Nagari Kototangah, Kecamatan Bukitbarisan, Kabupaten Limapuluh Kota sebenarnya juga harus menjadi cimeti bagi pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana PNMP-MP, untuk melakukan evaluasi.

"Masak iya dana operasional TPK hanya Rp25 ribu perhari? Tentu saja hal itu tidak cukup bagi mereka sekaligus tidak manusiawi. Sehingga membuka terjadinya praktek korupsi maupun penyalahgunaan keuangan," kata Budi pula.

Tersangka DES sendiri saat digiring dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuju LP Suliki nampak sangat pucat. Pria berambut kriwil itu yang dari penampilannya hanya hidup pas-pasan tersebut, seakan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.[courtesy from padangtoday.com]

[ Red/Revdi Iwan Syahputra ]

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Aku harus bersaksi tentang perbuatan baik dari Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Saya Husnah dan saya mengambil waktu saya keluar untuk bersaksi Ibu Amanda karena dia akhirnya menawarkan saya.
Saya dan suami saya masuk ke utang yang sangat besar dengan Bank dan kami mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman yang berbeda tetapi semua datang ke sia-sia. sebaliknya mereka membawa kita ke dalam lebih banyak utang meninggalkan kami bangkrut sampai saya datang di kontak dengan Ibu Amanda, yang menawarkan pinjaman. Sekarang kita telah akhirnya menetap utang kami dan memulai bisnis baru dengan uang yang tersisa dari pinjaman. Anda dapat menghubungi dia hari ini untuk pinjaman apapun dan jumlah.
Hubungi Ibu Amanda melalui salah satu email berikut. amandaloans@qualityservice.com atau amandarichardson686@gmail.com atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk arahan lebih lanjut ikmahusnah@gmail.com

Posting Komentar