Sabtu, 24 April 2010

Polisi Panggil Jaksa Peneliti Kasus Gayus

Padangnews.com-Tim Independen Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat izin kepada Jaksa Agung untuk memeriksa dua jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan. Dua jaksa peneliti itu akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara Gayus yang kini disidik Tim Independen.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat (23/4) di Jakarta, membenarkan bahwa dua jaksa yang dipanggil itu berinisial CSN dan FR. ”Ya, mereka akan diperiksa setelah ada izin dari Jaksa Agung,” katanya di Kejaksaan Agung.

Secara terpisah, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengungkapkan, MA menjatuhkan sanksi kepada panitera pengganti dalam perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, Ikat. Ikat dicopot dari jabatannya.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis, Jumat di Jakarta, menuturkan, Mabes Polri tak hanya mengirimkan surat permohonan izin kepada Kejaksaan Agung, tetapi juga kepada MA. Selain dua jaksa, polisi juga akan memeriksa hakim dan panitera yang menangani perkara Gayus tahun 2009. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan praktik mafia hukum.

Zainuri mengatakan, Tim Independen Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus itu. Sejauh ini ada delapan tersangka dalam perkara dugaan mafia hukum dalam kasus Gayus.

Aliran dana ke jaksa

CSN adalah jaksa Cirus Sinaga, Ketua Tim Jaksa Peneliti. Dia dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu dicopot dari jabatannya. FR adalah Fadil Regan yang juga dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hukuman itu dirumuskan dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan yang disetujui Jaksa Agung.

Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan, dalam hal melaksanakan tugas, jaksa diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Soal kemungkinan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menyelidiki dugaan aliran dana dari Gayus Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada jaksa yang menangani perkara itu, Marwan menjawab, ”Tidak. Itu yang menyidik tim independen.” Ia menambahkan, sementara ini belum ada aliran dana ke jaksa. Namun, aliran dana tidak semua lewat rekening.

Sampai saat ini, 12 jaksa yang terkait perkara Gayus, yang diputuskan bebas di Pengadilan Negeri Tangerang, dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan, yang mengetahui kasus itu, dikenai sanksi teguran tertulis.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berpendapat, kemungkinan terjadinya permainan uang dalam perkara Gayus yang melibatkan dana puluhan miliar rupiah sangat besar. Karena itu, penyidik Polri lebih agresif.

Terkait Cirus Sinaga yang belum melaporkan harta kekayaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memintanya. ”KPK tengah mengevaluasi jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.

Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto meminta polisi segera memeriksa hakim Muhtadi Asnun, yang menangani kasus Gayus. Asnun yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus akan memudahkan polisi untuk membongkar kasus itu lebih jauh. (AIK/ANA/IDR/SF)

0 komentar:

Posting Komentar