Jumat, 16 April 2010

DPRD Sumbar Setuju RS Achmad Mukhtar Jadi BLUD

Padangnews.com-PADANG-DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui perubahan status Rumah Sakit Achmad Muckhtar Bukittinggi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penetapan rumah sakit itu diambil setelah anggota DPRD Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna DPRD Sumbar Jum’at, (16/04).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy mengatakan, seluruh fraksi yang ada di DPRD Sumatera Barat menyetujui dan menerima perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 4 tahun 1997 tentang Penetapan RSAM Bukittinggi sebagai Unit Swadaya Daerah ditetapkan sebagai Perda.

“Semua fraksi dapat menerima dan menyetujuinya dan pihak rumah sakit diminta agar meningkatkan pelayanan tidak hanya bertujuan komersil, tetapi juga memperhatikan masyarakat miskin yang datang berobat,” kata Leonardy Harmainy kepada Padangmedia.com.

Perubahan status rumah sakit itu diharapkan dapat mengantisipasi agar masyarakat Sumatera Barat tidak berobar ke luar Sumatera Barat dengan meningkatkan sumberdaya manusia dokter, perawat dan karyawan serta peralatannya.

“Yang menjadi penekanan setelah statusnya dirobah, pihak rumah sakit jangan mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat miskin yang berobat dan mengantisipasi agar masyarakat tidak berobat keluar Sumbar,” katanya.

Apabila masyarakat Sumatera Barat berobat keluar Sumatera Barat, kata Leoanry Harmainy akan mengurangi devisa.

Fraksi di DPRD Sumbar antara lain Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar Fraks PAN, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Ukhuwah serta Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Marlis Rahman mengatakan perubahan status rumah sakit itu maka, manajemennya menjadi lebih fleksibel. Pihak rmah sakit akan dapat menentukan anggaran yang dibutuhkan dan hasilnya dapat dipergunakannya serta menetapkan gaji.

“Selama ini ditetapkan berdasarkan aturan yang dibuat pemerintah,” kata Marlis Rahman.

Meskipun rumah sakit itu berhak mengelola sendiri anggarannya, penggunaan anggarannya akan diperiksa akuntan publik. (musfah)

0 komentar:

Posting Komentar