Rabu, 12 Januari 2011

Gara-gara Kirim SMS Porno, Mahasiswa Madiun Dipidana


.
Gara-gara Kirim SMS Porno, Mahasiswa Madiun Dipidana
Pesan singkat SMS. Ilustrasi

Padangnews.com-,MADIUN--Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Madiun, Jawa Timur, Sai (21), dipidana karena mengirim pesan singkat elektronik (SMS) dengan kata-kata porno kepada sejumlah orang yang tidak dikenalnya. "Dia memang mengirimkan SMS yang isinya berupa kata-kata porno ke sejumlah orang yang tidak dikenalnya. Salah satu penerima SMS akhirnya melaporkan ke polisi," ujar Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Eko Rudianto, Selasa.

Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ini, bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Menurut Rudianto, kasus pidana dengan menggunakan UU ITE merupakan yang pertama sekali terjadi di Kota Madiun. Saat ini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Ia menjelaskan, salah satu penerima SMS sekaligus pelapor kasus ini adalah Adhelian Ayu Septya (20), warga Jalan Kartika Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, yang juga tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Dalam kasus ini, pengirim SMS berhasil ditelusuri setelah dipancing dengan SMS balik. Hasil cetak SMS dari salah satu operator seluler dijadikan sebagai barang bukti polisi, termasuk telepon genggam milik tersangka dan pelapor.

"Tersangka telah melakukan pengiriman SMS kata-kata porno selama sekitar enam bulan lamanya. Jumlah SMS yang dikirim juga banyak dan membuat penerimanya risih," ujar Rudianto. Berdasarkan hasil cetak yang diperoleh polisi dari operator seluler, korban Adhelian menerima SMS bernada porno dari nomor tersangka lebih dari 39 kali.

Tersangka Sai sempat ditahan polisi selama 10 hari pada akhir Oktober 2010, tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan karena mendapat jaminan dari keluarganya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya iseng mengirimkan SMS itu dan tidak menyangka jika ulahnya dapat menyeretnya ke penjara. "Sedikitnya ada 14 nomor telepon genggam milik perempuan lain yang dikirimi SMS serupa. Nomor-nomor perempuan korbannya itu diperoleh dari teman kuliah tersangka," kata Kasat Reskrim.


Red: Krisman Purwoko

0 komentar:

Posting Komentar