Jumat, 20 Agustus 2010

44 Tokoh Jaminkan Diri untuk Susno Duadji

">klik untuk melihat foto
Susno
Komjen Pol Susno Duadji mendapatkan dukungan untuk bisa lepas dari bilik tahanan. Kamis (19/8/2010), sebanyak 44 tokoh mengajukan permohonan penahanan bagi mantan Kabareskrim itu sekaligus bersedia menjadi penjamin.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu rencananya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, saat ini status Susno adalah sebagai tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Perkaranya terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) telah dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan.

Namun, perwakilan 44 tokoh itu batal bertemu dengan Hendarman. "Informasi yang saya terima, jaksa agung katanya rapat dengan Menko Polhukam. Suratnya sudah kami sampaikan," kata Ahmad Syafii Maarif setelah keluar dari gedung utama Kejagung.

Menurut mantan ketua PP Muhammadiyah itu, maksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu didasari alasan kemanusiaan. Dia juga menegaskan, permohonan itu bukan sebagai bentuk pembelaan terhadap Susno. "Kami minta penangguhan penahanan sebagai keluarga," katanya.

Letjen Mar. (pur) Suharto menambahkan, pihaknya tidak memiliki maksud lain dalam mengajukan permohonan tersebut. "Dalam suasan Ramadan kita mohon untuk beliau ditangguhkan penahanannya agar bisa beribadah puasa bersama keluarganya," paparnya.

Dalam surat permohonan itu tercantum nama beserta tanda tangan mereka yang bersedia menjadi penjamin. Selain Syafii Maarif dan Suharto, terdapat nama-nama lain seperti Salahuddin Wahid alias Gus Sholah, Rizal Ramli, Adhie Massardi, Permadi, dan Kwik Kian Gie. Juga terdapat dua anggota tim kuasa hukum Susno, yakni Ari Yusuf Amir dan Maqdir Ismail.

Dalam surat tersebut disebutkan, sebagai perwira tinggi Polri, Susno sangat sadar hukum. Sehingga tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mempersulit jalannya pemeriksaan. "Serta selalu siap hadir di setiap proses hukum yang diperlukan," bunyi surat permohonan tersebut. (fal/agm/ptd)

0 komentar:

Posting Komentar