Selasa, 03 Agustus 2010

Pemkab Pasaman Ajukan 175 Formasi CPNS

Padangnews.com-Tamatan sekolah dan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS, berpeluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Badan Kepegawaian dan Diklat (BKP) Pemkab Pasaman telah mengajukan 175 Formasi CPNS Tahun 2010. Bersamaan dengan itu, berdasarkan aturan terbaru, Tenaga Honorer Non APBD dan APBN, akan mendapatkan peluang khusus.

Kabar gembira bagi pelamar yang ingin masuk PNS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman melalui BKD telah mengajukan 175 formasi penerimaan CPNS 2010 ke Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN dan RB).

Dibanding tahun lalu, Formasi Tahun 2010 mengalami penurunan, dimana pada formasi Tahun 2009 berjumlah 250 orang.Jumlah yang diajukan itu baru untuk pelamar umum. Untuk pelamar khusus (Tenaga Honorer di Data Base yang tercecer dan Tenaga Honorer Non APBD/APBN) masih dalam tahapan proses kepengurusan.

Kepala BKD Pemkab Pasaman Anasrullah, di ruang kerjanya baru-baru ini di Lubuak Sikapiang mengatakan, kita telah mengajukan permohonan untuk formasi penerimaan CPNS 2010. Adapun jumlah yang diajukan sebanyak 175 orang dengan rincian 95 orang tenaga guru, 35 orang tenga kesehatan dan 45 orang tenaga tekhnis.

Dikatakan Anasrullah, terkait sistem penerimaan CPNS untuk pelamar umum sistemnya seperti biasa dan khusus tenaga honorer telah ada surat edaran (SE) nomor 05 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat dua kategori sistem penerimaannya yakni kategori pertama, tenaga honorer itu dibiayai oleh APBN dan APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat berwenang.

Selanjutnya, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Selanjutnya berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

“Untuk kategori dua, yang membedakannya dengan kategori pertama hanya tenga honorer itu penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD, selain itu kriterianya sama,”jelasnya.

Menurutnya, untuk melakukan penyelesaian tenga honorer itu dan sambil menunggu peraturan pemerintah tentang persyaratan dan tata cara penyelesaian tenga honorer. Pihaknya saat ini terus mendata tenaga honorer, perekaman data dan menyampaikan formluir pendataan tenaga honorer sambil mengajukannya kepada Gubernur.

Sementara untuk kategori dua, pihaknya juga sedang melakukan inventarisasi data tenga honorer, menyampaikan hasil tersebut ke kementerian PAN dan RB tembusan ke BKN paling lambat 31 Desember 2010. Untuk itu bagi data yang sudah lengkap akan terus diajukan sesuai kriteria tadi. Dan sistem pendataan yang dilakukan pihaknya itu transparan, tidak dipungut biaya, cermat, tepat dan akurat. Dan akan diumumkan di media selama 14 hari.

“Kita akan mengumumkannya ke media, agar tidak ada menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi tenaga honorer,” jelas Anasrullah.

Ditambahkannya, terkait pendataan, verifikasi dan validasi tenaga honorer telah ada yang mengaturnya yakni PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PP Nomor 47 tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48/2005 tadi. Jadi dalam PP itu jelas telah ada sistem yang mengaturnya dan tinggal menjalankannya lagi.

Di sisi lain tambah Anasrullah, khusus bagi tenaga kesehatan, seperti tenaga kesehatan dokter, bidan, perawat dan lainnya untuk pelamar umum kalau sudah memenuhi syarat kategori satu maka berhak untuk menjadi CPNS. Tapi kalau masih belum tentu solusinya harus mengikuti pelamar umum atau kemungkinan ada jalur langsung yang menerima CPNS dari departemen kesehatan atau pusat. Karena banyak juga tenaga kesehatan itu yang sudah honorer seperti bidan pegawai tidak tetap (PTT), dokter dan lainnya.

Dikatakan Anasrullah, bahwa penerimaan CPNS itu diperkirakan akan dilakukan setelah hari raya idul fitri 2010 ini sekitr bulan September dan Oktober. Dan pengangkatan CPNS itu di SK kan pada awal 2011 yang masuk di tahun 2010. Saat ini telah ada peraturan pemerintah yang baru terkait sistem penerimaan CPNS yakni PP Nomor 19 tahun 2010 tentang Koordinasi instansi pemerintah.[ptd]

0 komentar:

Posting Komentar