Sabtu, 18 September 2010

PP 84/99 Bakal Terealisasi, Mendagri Surati Gubernur

">klik untuk melihat foto
Irwan Prayitno
Padangnews.com-Perluasan kota Bukittinggi yang mengambil sebagian daerah kabupaten Agam, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 84/99, yang saat ini masih mengambang, diperkirakan segera dilaksanakan, menyusul adanya surat Mendagri ke Gubernur Sumbar untuk segera melaksanakan PP 84/99 tersebut yang didasari Instruksi Mendagri No. 1/2008.

Mendagri dalam suratnya yang ditandatangani Sekjek, Diah Angraeni, tertanggal 1 September 2010 kepada Gubernur Sumbar menegaskan, agar saudara (Gubernur) dapat memfasilitasi kegiatan penegasan batas fisik di lapangan antara kabupaten Agam dengan kota Bukittinggi tentang PP 84/99 tersebut, dan melaporkan kepada Mendagri dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Surat Sekjen Mendagri bernomor 188.52/3587/SJ ini adalah tindaklanjut dari surat Mendagri Gamawan Fauzi kepada Gubernur Sumbar sebelumnya tertanggal 1 Februari 2010 yang didasari Instruksi Mendagri 1/2008 tanggal 10 April 2008 tentang penyelesaian permasalahan pelaksanaan PP 84/99 tentang perubahan Batas Wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam yang ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRD Sumbar, Bupati Agam, Walikota Bukittinggi, ketua DPRD Bukittinggi dan ketua DPRD Agam.

Dalam surat tersebut ditegaskan, berkaitan dengan telah ditetapkannya PP 84/99 yang diiringi dengan penerbitan instruksi Mendagri No. 1/2008 tanggal 10 April 2009 tentang penyelesaian permasalahan pelaksanaan PP 84/99 tentang perubahan batas wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam, untuk itu diminta saudara Gubernur agar segera memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c peraturan pemerintah RI No. 19/2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, dinyatakan bahwa permasalahan batas antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi menjadi kewenangan Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaiannya.

"Untuk menunjang tertib adminitrasi pemerintahan dan kelancaran penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah, agar saudara dapat memfasilitasi kegiatan penegasan batas fisik di lapangan antara kabupaten Agam dengan kota Bukittinggi dan melaporkan kepada Mendagri dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Sekjen Mendagri, Diah Angraeni dalam suratnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Rachmad Aris, mengatakan, baru saja menerima surat dari Sekjen Mendagri tersebut, dan belum bisa banyak berkomentar karena surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumbar. "Ya, kita tunggu sajalah bagaimana perkembangannya. Apa yang diputuskan gubernur nanti, ya itulah yang kita jalankan," ujarnya.

Terpisah, ketua Komisi A DPRD Bukittinggi, M Nur Idris, menjelaskan, menyambut positif surat dari Sekjen Mendagri tersebut. Dia mengatakan, kalau kurang lebar telapak tangan, dengan niru kita tampung. "Artinya, gubernur harus melaksanakan PP 84/2008 tersebut, karena hal itu adalah produk hukum," jelasnya. (ptd)

0 komentar:

Posting Komentar