Selasa, 03 Agustus 2010

Perantara dan Germo Teleju Dibekuk



Image
Padangnews.com-PEKANBARU— Jajaran Satreskrim Poltabes Pekanbaru kembali menguak tabir pelaku Trafficking. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perantara yakni MS alias Nenek (60) dan seorang Germo bernama KC (37).
Kini kedua warga Simpang Empat No 18, Teleju, Tenayanraya itu masih menjalani pemeriksaan intensif unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satreskrim Poltabes Pekanbaru.

Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono SH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim Kompol Jon Wesly Arianto SIk didampingi Kanit PPA AKP Dumaria Pardede mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

‘’Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat ulahnya, kedua tersangka dapat dijerat Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Trafficking (Perdagangan wanita) yakni dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kompol Jon Wesly Arianto SIk, Senin (7/6).

Kasat Reskrim menerangkan, sebelum diamankan kedua tersangka, awalnya unit PPA Satreskrim Poltabes Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa di tempat tinggal kedua tersangka telah terjadinya eksploitasi wanita dari Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Menyikapi informasi itu, Kanit PPA Satreskrim Poltabes Pekanbaru AKP Dumaria Pardede bersama anggota lalu melakukan penyelidikan dengan menuju rumah kedua tersangka.

Dan setelah dikroscek, Jumat (4/6) sekitar pukul 16.30 WIB, ternyata memang benar adanya. Saat itu, seorang wanita yang dijadikan sebagai PSK yakni Amel (23) dan kedua tersangka yang ditemukan di rumah bordir tersebut langsung diamankan.

Sementara guna pengusut dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka lalu digelandang ke Mapoltabes Pekanbaru. Dan kini, kedua wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Trafficking.

‘’Korban telah menjalani pemeriksaan, dan Sabtu (5/6) kemarin dengan melalui Dinas Sosial Provinsi Riau, korban telah dipulangkan ke kampung halamannya,’’ terang AKP Dumaria Pardede.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan korban, ternyata korban telah bekerja sebagai PSK di rumah kedua tersangka sejak tanggal 22 Januari 2010. Sebelumnya, pada awal Januari 2010, tersangka yang berperan sebagai perentara menjemput korban.

‘’Saat itu, korban dijanjikan bekerja pelayan cafe ataupun rastaurant yakni dengan sistem bagi hasil 50 persen dari keuntungan. Dan ternyata, sesampainya di Pekanbaru, korban langsung tinggal dan dipekerjakan sebagai PSK di Teleju,’’ papar AKP Dumaria Pardede.

0 komentar:

Posting Komentar