Kamis, 15 Juli 2010

Peroleh Suara 30 Persen, Irwan-MK Pasangan Calon Terpilih

Padangnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, telah menetapkan pasangan Irwan Prayitno–Muslim Kasim (Irwan-MK), sebagai calon terpilih Gubernur dan wakil Guberbnur Sumbar periode 2010-2015. Penetapan dengan SK KPU No.65/Kpts/KPU-Prov-003/2010 ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Hasil Pemilu Tahun 2010, yang digelar di ruang sidang KPU Sumbar, Selasa, (13/07/2010) lalu.

Hadir dalam rapat pleno ini, Marzul Veri (Ketua KPU Sumbar), M.Mufti Syarfie (Divisi Teknis), Desi Asmaret (Divisi Logistik), Ardyan (Divisi Hukum), Husni Kamil Manik (Divisi Sosialisasi) dan Hendrinal (Sekretaris KPU) beserta segenap pejabat sekretariat KPU Sumbar lainnya.

Rapat pleno ini dilaksanakan KPU Sumbar berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) yang mengatakan, bahwa dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rakaptulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lambat 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Sehari sebelumnya, Senen, (12/07/2010) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2010, pasangan Irwan Prayitno-Muslim Kasim telah tercatat sebagai peraih suara terbanyak dengan suara 657.763 (32.44 %), sementara pesaing terdekatnya pasangan Marlis Rahman–Aristo Munandar memperoleh 531.601 (26.22 %). Pasangan Endang Irzal–Asrul Syukur meraih suara 416.877 suara (20.56%). Pasangan Fauzi Bahar–Yohannes Dahlan 531.601 (16.28%) dan Pasangan Ediwarman–Husni Hadi 91.726 (4.52%) suara.

Berdasarkan, Pasal 95 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Ketentuan pasal (1) mengatakan, bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

“Pasal ini tidak terpenuhi, makanya kita melihat ke pasal (2) yang menyebutkan lebih dari 30%,” kata Ketua KPU Sumbar Marzul Veri. [ptd]

0 komentar:

Posting Komentar