Rabu, 14 Juli 2010

Penjelasan Yusril Soal Konsultasi SBY bila Boediono Ditangkap

klik untuk melihat foto
Yusril Ihza Mahendra.
Padangnews.com-Yusril Ihza Mahendra mungkin sedang menggali dukungan dari mana-mana, termasuk dari kelompok yang menduga (karena melihat tanda-tanda) pihak Istana terlibat dalam megaskandal Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Tetapi, apapun maksud Yusril, informasi yang disampaikannya pekan lalu dalam sebuah diskusi di Doekoen Coffee, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, patutlah dipertimbangkan sebagai semacam novum atau bukti baru.

Dari penjelasan Yusril dapat disimpulkan bahwa Presiden SBY telah mengetahui potensi pelanggaran hukum di balik keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelontorkan bailout untuk Bank Century dalam rapat dinihari 21 November 2008 lalu.

KSSK yang diketuai Menteri Keuangan (kala itu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan karenanya pantas menerima dana talangan sebesar Rp632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal.

Usul itu tadinya disampaikan satu-satunya anggota KSSK, Gubernur BI (kala itu) Boediono yang lebih dahulu menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Usul Boediono ini sempat ditentang oleh dan dipertanyakan dipertanyakan sejumlah pejabat otoritas keuangan di Indonesia dalam rapat konsultasi yang digelar sebelum Rapat KSSK.

Cerita mantan Mekumhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum tersebut disampaikan untuk menjelaskan riwayat penggembosan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan Yusril mengatakan sudah lama ia melihat tanda-tanda itu.

Ceritanya, demikian Yusril, berawal dari bulan Ramadhan seusai Pilpres 2009. Ketika itu, kepada Yusril yang ahli hukum tatanegara SBY bertanya: sekiranya Boediono ditangkap, apakah dirinya akan tetap dilantik menjadi presiden atau tidak.

“Saya bilang tidak bisa. Presiden dan wakil presiden harus diambil sumpah secara bersamaan. Kalau gitu kita harus ulur waktu. Tapi mengulur waktu juga tidak menyelesaikan masalah,” ujar Yusril di Doekoen Coffee mengulangi jawabannya.

“Saya tanya kenapa ada pertanyaan kalau Pak Boediono tidak dilantik. Ternyata kaitannya dengan kasus Century,” sambungnya.

Menurut Yusril, itu adalah saat yang dilematis. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dilantik maka negara ini akan mengalami vacuum of power atau kekosongan kekuasaan. Dilema ini, sebutnya lagi, adalah kelemahan sistem politik yang dibangun di era reformasi. Konstitusi diamandemen sedemikian rupa sehingga MPR tidak dapat menunjuk pejabat presiden dan tidak dapat memperpanjang jabatan presiden.

Yusril juga mengatakan bahwa skandal dana talangan Bank Century dimulai dari pembuatan produk hukum yang mencengangkan. Yang dimaksudnya adalah pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Di dalam pasal 29 Perppu JPSK itu disebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan/atau pejabat lain yang mengambil keputusan yang didasarkan pada aturan di dalam Perppu itu tidak dapat dijerat hukum.

Pasal itu, kata Yusril lagi, terbilang aneh dan menimbulkan pertanyaan.

Saat itu, masih kenang Yusril, Ketua KPK Antasari Azhar mulai sibuk mengusut kasus korupsi dalam pengadaan IT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara skandal dana talangan Bank Century diusut oleh dua pimpinan KPK lainnya, Bibit Samat Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Selebihnya, “saya kira sudah jadi pengetahuan kita semua,” demikian Yusril.[guh]

0 komentar:

Posting Komentar