Sabtu, 26 Juni 2010

Yusril-Hartono Dilarang ke Luar Negeri

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Padang News-JABATAN SELESAI, URUSAN BELUM - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 September 2009 lalu. Yusril bersaksi lagi dalam sidang perkara korupsi Sisminbakum di tempat yang sama, Rabu (17/3/2010
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, Kejaksaan Agung sudah mengajukan surat permohonan cegah tangkal terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, Jumat (25/6/2010) pukul 14.30 WIB.

Yusril adalah mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Hartono Tanoesoedibjo adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana proyek Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Sejak surat diterima, Ditjen Imigrasi pun langsung mengeluarkan surat cegah yang berarti untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan atas nama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, dan langsung direspons oleh Imigrasi dengan memasukkan keduanya ke daftar cekal," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Puspitowarno.

Selain Yusril dan Hartono Tanoe, Kejagung juga memproses hukum terhadap lima orang dalam kasus Sisminbakum, yakni mantan Dirut PT SRD Yohanes Woworuntu, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, dan mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus.

Ada pula Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga serta mantan Kepala Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM Ali Amran. (Abdul Qodir/Yogi Gustaman)

0 komentar:

Posting Komentar