Sabtu, 19 Juni 2010

Polisi Temukan Kotak Deposit Ke-10

Padang news.com-Kompas - Polisi menemukan kotak deposit kesepuluh milik Gayus HP Tambunan (31) di Bank Mandiri, Jumat (18/6) siang. Kotak tersebut berisi tiga dokumen yang belum ditelaah polisi secara mendalam. Temuan itu menyusul temuan sembilan kotak deposit lain yang sebelumnya telah ditemukan polisi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yovianes Mahar mengungkapkan, kotak deposit itu ditemukan penyidik setelah penyidik menemukan kunci di salah satu dari sembilan kotak deposit yang telah ditemukan sebelumnya.

Gayus adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIA yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Polisi mengindikasi praktik mafia hukum dalam perkara itu, yang juga menyeret sejumlah aparat hukum. Aparat diduga sempat menerima suap saat Gayus terseret pidana tahun 2009. Polisi kini menyidik indikasi mafia pajak yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus.

Dari semua kotak deposit itu, satu di antaranya berisi aset senilai Rp 74 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat, serta emas batangan seberat sekitar 3 kilogram. Kotak deposit itu atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni (30).

”Tiga dokumen yang ditemukan itu kami belum tahu apa karena benar-benar baru siang ini ditemukan dan langsung dibawa ke Mabes Polri,” kata Yovianes.

Yovianes mengatakan, polisi terus menjalin koordinasi dengan sejumlah bank untuk mencari kemungkinan masih ada kotak deposit lainnya, baik atas nama Gayus maupun istrinya.

Perusahaan

Yovianes juga membenarkan bahwa polisi telah memeriksa seorang saksi bernama Deni Adrian, yang menurut Gayus dari PT Bumi Resources. Dalam pengakuannya kepada penyidik saat diperiksa pada 3 April 2010, Gayus menyebut dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan Deni, bersama Alif Kuncoro (salah satu dari 11 tersangka kasus Gayus). Dalam pemeriksaan pada 8 April 2010, Gayus mengaku pernah bertemu Deni dua kali di Hotel Four Seasons, satu kali di Hotel The Ritz-Carlton, dan satu kali di Restoran Dapur Sunda.

Kepada penyidik, Gayus mengatakan, dalam pertemuan dengan Deni itu dirinya mendapatkan penjelasan soal latar belakang ditahannya Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Yovianes, sejauh ini belum ada cukup bukti soal keterlibatan Deni dalam perkara pidana Gayus. Ketika ditanya apakah Deni mengakui dirinya berasal dari Bumi Resources, Yovianes membenarkan, ”Ya, benar. Sesuai dengan apa keterangan Gayus, kami tanyakan (kepada Deni), kami cari buktinya, bukan dari pemeriksaan saja. Kami lakukan penyelidikan untuk mengarahkan cukup bukti atau tidak. Sampai hari ini belum, bukan tidak.”

Pekan lalu, ketika Kompas menghubungi ke nomor telepon seluler Deni Adrian, penerima telepon mengaku bahwa nomor tersebut sudah tidak dipegang lagi oleh Deni. Ponsel tersebut merupakan properti kantor yang telah dikembalikan Deni ke perusahaan. Penerima telepon tidak mengetahui keberadaan Deni saat ini.

Ditjen Pajak tunggu polisi

Direktorat Jenderal Pajak tidak akan bersikap apa pun sebelum polisi selesai dengan pemeriksaan kasus dugaan keterlibatan atasan Gayus. Selama status atasan Gayus tersebut masih sebagai saksi, Kementerian Keuangan tidak akan memberikan sanksi keras, yakni pemecatan secara tidak hormat.

”Saat ini Itjen (Inspektorat Jenderal) menangani status kepegawaiannya. Kami menunggu informasi, jika dia menjadi tersangka dan ditahan, maka pemberhentian sementara kami siapkan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo di Jakarta, kemarin.

Menurut Tjiptardjo, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari kepolisian mengenai keterlibatan atasan Gayus tersebut sebab aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak tidak ikut dalam pemeriksaannya.

Sementara itu pula, kuasa hukum Gayus, Pia Akbar Nasution, menyatakan, kliennya dalam pemeriksaan di penyidik kepolisian telah membeberkan semua aliran dana sejumlah Rp 28 miliar.

”Gayus sudah memenuhi komitmennya untuk mengungkap dari mana dana yang diperolehnya dan ke mana saja dana itu mengalir. Pengakuan Gayus belum semua ditindaklanjuti penyidik,” kata Pia yang dihubungi, kemarin.

Dari pengakuan Gayus itu, menurut dia, maksimal baru sekitar 20 persen yang ditindaklanjuti. Sementara untuk aset Gayus yang tersimpan di safety box senilai Rp 74 miliar, penyidik masih terus menelusuri.

Atasan Gayus

Secara terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menyatakan, polisi yang memeriksa Gayus harus diawasi dengan ketat. Hal ini karena potensi godaan yang besar untuk menutup-nutupi pihak terkait, mengingat kasus ini menyangkut uang miliaran rupiah. ”Harus diawasi jangan sampai justru 'masuk angin’ di polisi,” katanya.

Lebih lanjut ia berharap polisi tidak hanya berpatokan pada pengakuan Gayus. Polisi harus mengejar siapa saja yang memberikan uang kepada Gayus dan ke mana saja dana itu mengalir. Hal ini penting mengingat Gayus ditengarai hanyalah operator dari jaringan mafia pajak dan bukan pelaku utama.

”Perlu ditelusuri juga kemungkinan keterlibatan atasan Gayus maupun pihak luar yang punya koneksi kuat dengan orang berpengaruh di perpajakan,” katanya.(FER/WHY/OIN/SF)

0 komentar:

Posting Komentar