Minggu, 04 Juli 2010

PKB dan Demokrat tak tertarik Rekrut Partai Gurem

PKB dan Demokrat tak tertarik dengan upaya merangkul partai-partai gurem. sebab bagi mereka yang penting adalah konsoldasi ke dalam. bukan malah encari partai-parati gurem. hal ini diungkapkan oleh Anas sewaktu menghadiri 100 tahun Muhammadiyah. sedangkan bagi PKB, konsolidasi ke dalam lebih utama, karena saat ini PKBsedang melakukan islah. nah, jika istlah ini tercapai sesuai harapan kedua kubu PKB, maka PKB akan solid danmampu meraih dukungan yang signifikan.(ary)

Argentina di bantai Tim Panser Jerman

Argentina harus mengakui keunggulan tim Panser Jerman. dibantai 0-4 tanpa balas.
Jerman bermain apik, sedangkan Argentina tidak bermain mengesankan sehingga tak mampu menjebol gawang Tim Jerman.

rekening gendut Polri

Padang News.com- rekening gendut Polri/ oknum polri menurut ICW dipasok dari daerah. hal ini menurut ICw akibat ulah oknum Polri di daerah yang melalukan konkalingkong dengan kausu di aderahmereka, seperti permainan dengan orang-rang yang tersandung kasus-kasus basah. dengan memanfaatkan berbagai kasus yang ada di aderah mereka mengruk keuntungan pribadi.
di sisi lain, proses perekrutan pejabat POlri di daerah tidak menggunakan standar yang baik, siapa yag dekat dengan penajabt Pusat/mabes POLRi dialah yang akan merasakan fasilitas dan jabatan empuk..

Muhammadiyah Tidak akan meninggalkan PAN

Amien Rasi menyatakan Muhammadiyah tidak akan pernah meninggalkan PAn. sebabsecara historis PAn lahir dari rahim Muhammmadiyah. maka tidaklah mungkin Muhammadiyah akan lari dari pan sperti larinya Parmusi dari PPP.
di sisi lain Amin menyatakan bahwa Muhammadiyah hendaknya tidak di obok-obok leh PAn. karena secara historis Muhammadiyah lebih berpengalaman lebih lama dari PAn di negeri ini.

Sabtu, 03 Juli 2010

KPU dan Panwas Bukittiggi didemo

KPU dan Panwas Bukitttinggi akan di demo. permasalahannya adalah tentang hasil pemilu yang tidak meuaskan, dan diduga ada kecurangan dalam pilkada tersebut. Sri Evawani mengatakan ada kemungkinan demo dengan hasil pemilu 2010 tersebut. kemungkinan demo dipicu oleh jumlah suara dan banyaknya pemilioh yang tidak menggunakan haknya. yang golput sekitar 34, 2 perseon atau sekitar 21.906 orang. jumlahyang tidak sedikit. ada apa dengan KPU yang tidak mampu mengajak para pemilih untuk datang ke bilik suara?

Sabtu, 26 Juni 2010

Gawat Darurat Elpiji

Oleh Tulus Abadi

Jantung masyarakat konsumen elpiji di Indonesia boleh jadi kini berdenyut lebih keras dari biasanya. Bukan karena wacana kenaikan tarif elpiji yang sedang ditimang- timang oleh PT Pertamina, tetapi perasaan waswas oleh akibat sering-nya (tabung) elpiji meleduk.

”Gas elpiji sekarang seperti malaikat pencabut nyawa saja...”, demikian surat elektronik seorang konsumen yang tinggal di Sanggau, Kalimantan Barat, kepada penulis. Jika mendasarkan konfigurasi kasus yang saat ini terjadi, klaim demikian adalah rasional dan faktual. Terbukti, jika kita searching di mesin pencari Google, tidak kurang dari 68-an kasus ledakan elpiji terjadi. Korban harta benda sudah tak terhitung lagi, dan minimal 27 nyawa manusia pun tercerabut karenanya.

Maraknya kasus ini tidak bisa dilepaskan pada program konversi minyak tanah ke elpiji. Sejatinya, pada konteks politik pengelolaan energi makro, kebijakan ini bisa dipahami.

Namun, jika ditelaah pada konteks kebijakan publik yang sehat, program konversi sejak awal mengandung ”cacat bawaan” yang serius. Kebijakan ini digulirkan terburu-buru, hanya karena pemerintah panik akibat subsidi bahan bakar minyak yang membengkak tajam. Selebihnya, program konversi menggelinding tanpa policy research yang jelas, dan nyaris tanpa rekayasa sosial yang memadai.

Jangan disalahkan jika di kemudian hari konsumen memperlakukan elpiji sama dan sebangun dengan minyak tanah. Padahal, kedua jenis bahan bakar ini mempunyai karakteristik yang amat berbeda.

Kondisi makin parah manakala infrastruktur yang dibagikan gratis kepada masyarakat terbukti tidak layak pakai. Survei dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri membuktikan: 66 persen tabung tidak layak pakai, 20 persen regulator tidak layak pakai, 50 persen kompor tidak layak pakai, dan bahkan 100 persen selangnya juga tidak layak pakai. Informasi lain yang penulis peroleh—misalnya dari para ketua rukun tetangga plus petugas lapangan yang membagikan tabung elpiji, mengindikasikan hal yang sama. Dengan demikian, dari sisi teknis-normatif, praktis infrastruktur yang kini dimiliki konsumen pengguna tabung elpiji 3 kilogram, semua tidak layak pakai. Jika mendasarkan pada UU Perlindungan Konsumen, Pemerintah seharusnya menarik produk-produk cacat itu dari pasaran. Bukan malah membiarkan mewabah seperti sekarang ini.

Langkah radikal

Sungguh ironik, hingga detik ini, nyaris belum ada langkah strategis yang dilakukan oleh pejabat publik yang berkompeten. Yang terjadi, antarinstitusi teknis justru saling melempar tanggung jawab, dan melontarkan tanggapan ala kadarnya (lips service). Pihak kepolisian pun hanya mampu memberikan lingkaran police line, beberapa saat setelah musibah terjadi. Padahal, ledakan elpiji yang telah mencerabut nyawa manusia adalah kasus pidana. Seharusnya, ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Diperlukan langkah radikal untuk menyelesaikan kasus ledakan elpiji, yang seharusnya sudah dikualifikasi sebagai kasus gawat darurat. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi total terhadap program konversi, kalau perlu melakukan moratorium (penghentian sementara) dan kemudian mendesain sebuah terobosan kebijakan yang berskala emergency respond untuk melindungi calon-calon korban berikutnya, dan memberikan ganti rugi (kompensasi) yang memadai kepada konsumen korban.

Beban tanggung jawab, jelas bukan hanya pada pundak PT Pertamina an sich. Pemerintah, dan bahkan DPR, tak bisa berpangku tangan atas kasus ini, yang secara sistemik mengalami eskalasi. Kalau terhadap kasus video mesum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono begitu concern, dengan menyatakan keprihatinannya; mengapa terhadap ledakan elpiji yang telah merenggut korban massal tidak memberikan respons apa pun?

Jangan disalahkan jika pada akhirnya masyarakat konsumen melakukan perlawanan secara sosiologis, normatif, bahkan politis. Secara normatif, konsumen korban elpiji bisa melakukan gugatan class action, untuk merebut hak yang telah dilanggar oleh negara. Jangan jadikan 44 juta masyarakat miskin pengguna tabung elpiji 3 kg hanya sebagai tumbal kebijakan.

Tulus Abadi Anggota Pengurus Harian YLKI; Anggota Pokja Dewan Energi Nasional, 2009-2010

Yusril Jadi Tersangka

PERSDA/BIAN HARNANSA
Padang news-Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. Yusril disangka terlibat korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat (25/6/2010) petang, menyampaikan, Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo. Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum.

Padahal, Jumat siang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari yang ditanya wartawan soal status Yusril dan Hartono menyatakan akan lebih dulu mengkaji. “Hasil kajian minggu depan atau depannya lagi,” kata Amari.

Yusril-Hartono Dilarang ke Luar Negeri

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Padang News-JABATAN SELESAI, URUSAN BELUM - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 September 2009 lalu. Yusril bersaksi lagi dalam sidang perkara korupsi Sisminbakum di tempat yang sama, Rabu (17/3/2010
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, Kejaksaan Agung sudah mengajukan surat permohonan cegah tangkal terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, Jumat (25/6/2010) pukul 14.30 WIB.

Yusril adalah mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Hartono Tanoesoedibjo adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana proyek Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Sejak surat diterima, Ditjen Imigrasi pun langsung mengeluarkan surat cegah yang berarti untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan atas nama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, dan langsung direspons oleh Imigrasi dengan memasukkan keduanya ke daftar cekal," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Puspitowarno.

Selain Yusril dan Hartono Tanoe, Kejagung juga memproses hukum terhadap lima orang dalam kasus Sisminbakum, yakni mantan Dirut PT SRD Yohanes Woworuntu, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, dan mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus.

Ada pula Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga serta mantan Kepala Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM Ali Amran. (Abdul Qodir/Yogi Gustaman)

Sabtu, 19 Juni 2010

Polisi Temukan Kotak Deposit Ke-10

Padang news.com-Kompas - Polisi menemukan kotak deposit kesepuluh milik Gayus HP Tambunan (31) di Bank Mandiri, Jumat (18/6) siang. Kotak tersebut berisi tiga dokumen yang belum ditelaah polisi secara mendalam. Temuan itu menyusul temuan sembilan kotak deposit lain yang sebelumnya telah ditemukan polisi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yovianes Mahar mengungkapkan, kotak deposit itu ditemukan penyidik setelah penyidik menemukan kunci di salah satu dari sembilan kotak deposit yang telah ditemukan sebelumnya.

Gayus adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIA yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Polisi mengindikasi praktik mafia hukum dalam perkara itu, yang juga menyeret sejumlah aparat hukum. Aparat diduga sempat menerima suap saat Gayus terseret pidana tahun 2009. Polisi kini menyidik indikasi mafia pajak yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus.

Dari semua kotak deposit itu, satu di antaranya berisi aset senilai Rp 74 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat, serta emas batangan seberat sekitar 3 kilogram. Kotak deposit itu atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni (30).

”Tiga dokumen yang ditemukan itu kami belum tahu apa karena benar-benar baru siang ini ditemukan dan langsung dibawa ke Mabes Polri,” kata Yovianes.

Yovianes mengatakan, polisi terus menjalin koordinasi dengan sejumlah bank untuk mencari kemungkinan masih ada kotak deposit lainnya, baik atas nama Gayus maupun istrinya.

Perusahaan

Yovianes juga membenarkan bahwa polisi telah memeriksa seorang saksi bernama Deni Adrian, yang menurut Gayus dari PT Bumi Resources. Dalam pengakuannya kepada penyidik saat diperiksa pada 3 April 2010, Gayus menyebut dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan Deni, bersama Alif Kuncoro (salah satu dari 11 tersangka kasus Gayus). Dalam pemeriksaan pada 8 April 2010, Gayus mengaku pernah bertemu Deni dua kali di Hotel Four Seasons, satu kali di Hotel The Ritz-Carlton, dan satu kali di Restoran Dapur Sunda.

Kepada penyidik, Gayus mengatakan, dalam pertemuan dengan Deni itu dirinya mendapatkan penjelasan soal latar belakang ditahannya Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Yovianes, sejauh ini belum ada cukup bukti soal keterlibatan Deni dalam perkara pidana Gayus. Ketika ditanya apakah Deni mengakui dirinya berasal dari Bumi Resources, Yovianes membenarkan, ”Ya, benar. Sesuai dengan apa keterangan Gayus, kami tanyakan (kepada Deni), kami cari buktinya, bukan dari pemeriksaan saja. Kami lakukan penyelidikan untuk mengarahkan cukup bukti atau tidak. Sampai hari ini belum, bukan tidak.”

Pekan lalu, ketika Kompas menghubungi ke nomor telepon seluler Deni Adrian, penerima telepon mengaku bahwa nomor tersebut sudah tidak dipegang lagi oleh Deni. Ponsel tersebut merupakan properti kantor yang telah dikembalikan Deni ke perusahaan. Penerima telepon tidak mengetahui keberadaan Deni saat ini.

Ditjen Pajak tunggu polisi

Direktorat Jenderal Pajak tidak akan bersikap apa pun sebelum polisi selesai dengan pemeriksaan kasus dugaan keterlibatan atasan Gayus. Selama status atasan Gayus tersebut masih sebagai saksi, Kementerian Keuangan tidak akan memberikan sanksi keras, yakni pemecatan secara tidak hormat.

”Saat ini Itjen (Inspektorat Jenderal) menangani status kepegawaiannya. Kami menunggu informasi, jika dia menjadi tersangka dan ditahan, maka pemberhentian sementara kami siapkan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo di Jakarta, kemarin.

Menurut Tjiptardjo, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari kepolisian mengenai keterlibatan atasan Gayus tersebut sebab aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak tidak ikut dalam pemeriksaannya.

Sementara itu pula, kuasa hukum Gayus, Pia Akbar Nasution, menyatakan, kliennya dalam pemeriksaan di penyidik kepolisian telah membeberkan semua aliran dana sejumlah Rp 28 miliar.

”Gayus sudah memenuhi komitmennya untuk mengungkap dari mana dana yang diperolehnya dan ke mana saja dana itu mengalir. Pengakuan Gayus belum semua ditindaklanjuti penyidik,” kata Pia yang dihubungi, kemarin.

Dari pengakuan Gayus itu, menurut dia, maksimal baru sekitar 20 persen yang ditindaklanjuti. Sementara untuk aset Gayus yang tersimpan di safety box senilai Rp 74 miliar, penyidik masih terus menelusuri.

Atasan Gayus

Secara terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menyatakan, polisi yang memeriksa Gayus harus diawasi dengan ketat. Hal ini karena potensi godaan yang besar untuk menutup-nutupi pihak terkait, mengingat kasus ini menyangkut uang miliaran rupiah. ”Harus diawasi jangan sampai justru 'masuk angin’ di polisi,” katanya.

Lebih lanjut ia berharap polisi tidak hanya berpatokan pada pengakuan Gayus. Polisi harus mengejar siapa saja yang memberikan uang kepada Gayus dan ke mana saja dana itu mengalir. Hal ini penting mengingat Gayus ditengarai hanyalah operator dari jaringan mafia pajak dan bukan pelaku utama.

”Perlu ditelusuri juga kemungkinan keterlibatan atasan Gayus maupun pihak luar yang punya koneksi kuat dengan orang berpengaruh di perpajakan,” katanya.(FER/WHY/OIN/SF)

Ibas Dinilai Jalani Training Politik

padang news.com-Dengan ditempatkannya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai sekretaris jenderal (sekjen) DPP, Partai Demokrat sedang melakukan pertaruhan politik. Pasalnya, Ibas belum punya pengalaman berorganisasi yang matang. Sementara, sekjen merupakan posisi yang strategis.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sigit Pamungkas, mengatakan, penempatan Ibas sebagai sekjen akan kontraproduktif dengan upaya Partai Demokrat untuk melakukan penataan organisasi. Hal ini, lanjut Sigit, juga mempertaruhkan agenda konsolidasi partai.

"Partai Demokrat saat ini membutuhkan penataan organisasi yang rapi dan pengakaran yang kuat ke dalam masyarakat. Peran sekjen menjadi penting. Pada konteks itu,kapasitas Ibas meragukan. Ibas bukan anak muda yang matang oleh pengalaman sehingga sulit membayangkan ia memiliki ketrampilan untuk itu. Saat ini Ibas seperti sedang training politik," ujar Sigit Pamungkas kepada JPNN, Jumat (18/6/2010).

Sigit juga menyoroti kepengurusan DPP PD pimpinan Anas Urbaningrum yang sangat tambun. Dalam logika politik, lanjutnya, semakin besar jumlah orang maka semakin besar kemungkinan terbentuknya faksi-faksi. "Kecenderungannya adalah, jumlah yang besar cenderung pada rendahnya produktivitas partai, sekaligus masing-masing individu atau faksi mencari keuntungan di luar kepentigan partai. Gesekan di antara faksi di PD boleh jadi akan muncul kembali menjelang pemilu 2014," jelasnya

Dia menganalisis, dilihat dari susunan kabinet Anas-Ibas itu, akan berdampak pada pemilu 2014. Hingga menjelang pesta demokrasi lima tahunan 2014, diprediksi PD masih belum dapat mengandalkan kerja-kerja organisatoris untuk meraup suara. "Tapi masih sangat tergantung pada kekuatan pencitraan dan personalitas Anas," ujar Sigit. (sam/jpnn)