Selasa, 28 September 2010

KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian

Padangnews.com-Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir. Pasukan khusus kepolisian itu dianggap telah melanggar Undang-undang Kepolisian

Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara, Benny Harahap menyatakan Densus telah melecehkan agama tertentu, karena tidak menghormati prosesi ibadah.

Lembaganya sangat menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan pengerebekan saat Khairul Ghozali sedang menunaikan shalat magrib berjamaah. Tindakan itu menurutnya tidak akan terjadi bila polisi menjunjung tinggi hak azasi manusia.

“Tindakan Densus 88 Anti Teror ini jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tentang Kepolisian yakni pasal 14. Dalam pasal itu ditandaskan, setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum acara pidana dan mengharga hak azasi manusia mereka yang akan diamankan,” tukas Benny Harahap. Namun dalam penggerebekan dan penangkapan Ustad Khairil Ghazali, menurut Benny, telah jelas terjadi pelanggara HAM. Pada saat itu ada anak-anak dan tanpa ada surat penangkapan.

Densus 88 Anti Teror juga dinilai Benny telah melakukan pelecehan agama. Ini karena penangkapan diiringi kekerasan dilakukan saat Ustad Ghazali sedang mengimami shalat magrib. “Mereka tidak menghormati HAM. Perbuatan itu sama saja dengan menghina agama,” tandas Benny lagi.

Sorotan serius lainnya ialah kebijakan polisi yang melarang tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Ghozali bertemu langsung dengan pria yang diduga pelaku teroris itu. Padahal tim yang dipimpin Mahmud Lubis itu sudah menunjukan surat kuasa yang diberikan pihak keluarga kepada petugas di Mabes Polri, dan Densus 88.

Belakangan diketahui kalau Densus 88 sudah menyediakan kuasa hukum untuk Ghozali. Tindakan itu tentu saja membuat pihak keluarga curiga, kalau kuasa hukum “pemberian’ polisi untuk merekayasa berita acara pemeriksaan. “Kemarin Ghozali menelepon kami menggunakan handphone kuasa hukumnya. Dia bilang kuasa hukumnya itu ditunjuk Densus 88, dan didatangkan dari Palu,” kata adik Ghozali, Adil Ahyar.

Dalam kesempatan itu, Adil kembali menegaskan kalau abangnya tidak pernah terlibat dalam jaringan teroris. Pria yang mengenakan kopiah itu juga mengaku heran tuduhan polisi yang menyebutkan kediaman Ghozali sebagai sarang teroris internasional.

Tuduhan polisi dianggapnya semakin tidak beralasan, karena menetapkan Ghozali sebagai teroris hanya karena sering berpergian ke Malaysia. “Abang saya dulu jurnalis di Malaysia, jadi wajar dia sering ke sana (Malaysia). Lagian apakah setiap orang ke Malaysia selalu identik dengan teroris,” pungkasnya. (min/JPPN)

Dua Bandit Pegang Tujuh Pistol

SINGGALANG Dua bandit, Iwan Gonggong dan Rahman yang menghilang di kaki Gunung Singgalang, hingga
Selasa (27/9) malam masih dalam pengejaran anggota Densus 88, Brimob dan Polres Bukittinggi.
Kedua perampok yang memiliki tujuh pucuk senjata FN otomatis dilengkapi dengan peluru itu diduga masih berada di lereng gunung. Mereka menghilang di kawasan Pakan Sinayan Agam sejak Sabtu pekan lalu.
Duo wartawati Singgalang Martiapri Yanti dan Yuke dari pinggang Gunung Singgalang, tadi malam melaporkan, memasuki hari ketiga, pencarian dua tersangka perampokan ATM di Universitas Bung Hatta Padang terus dilakukan.
Jajaran Polresta Bukittinggi, menurunkan hampir seluruh personelnya. Petugas dilengkapi senjata laras panjang otomatis dan segala jenis senjata yang ada di markas. Peluru cadangan juga disiapkan.
Sementara jajaran polsek wilayah hukum ini siaga jika sewaktu-waktu diperintahkan turun ke lokasi penangkapan.
Sejak pagi petugas tampak sibuk. Mereka merancang strategi penyergapan yang dilakukan pada malam hari. Segala kemungkinan diperhitungkan untuk meminimalisir jatuhnya korban.
Kapolresta Bukittinggi, AKBP. Wisnu Andayana, memberikan wejangan kepada anggotanya. Asumsi polisi ada dua. Pertama, masih berada di kawasan Gunung Singgalang. Mereka saat ini sudah kehabisan logistik. Kedua, mereka berada di kawasan rumah warga sekitar gunung. Satu dari perampok itu dalam keadaan terluka.
Setelah strategi diatur di Mapolresta, pasukan diberangkatkan ke lokasi penyergapan. Rombongan dipimpin Kapolresta menjadi perhatian warga. Sepertinya mereka membayangkan kontak senjata akan kembali terjadi seperti Minggu siang.
Pasukan yang terdiri sekitar 50 orang itu disiagakan di Simpang Ernalida Kampung Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu. Pasukan dibagi 5 kelompok. Sementara pasukan brimob tetap bersiaga selama 3 hari. Warga cukup kooperatif dengan petugas.

Menyerah saja
Kedua memang diyakini masih di Singgalang. Jika pun bisa menyelusup, diyakini mereka masih berada di wilayah Sumbar, sebab semua pintu masuk/keluar telah dijaga dan diawasi aparat.
Kapolda Sumbar Brigjen Pol. Andayono didampingi Kabid Humas AKBP AB Kawedar dan Wakapolresta Padang AKBP Wisnu Handoko kepada wartawan, Senin (27/9) di Mapolda menuturkan kedua buronan itu tidak akan bertahan selama tiga hari, sebab saat melarikan diri ia tidak dibekali dengan ransum.
“Kita kejar ia sampai dapat. Jikapun tidak ketemu diminta menyerahkan diri secepatnya. Bila menyerahkan diri, saya jamin dan jaga keselamatannya,” kata Andayono.
Menurut Kapolda, komplotan perampok itu hanya berjumlah 10 orang, delapan berhasil ditangkap, empat di antaranya tewas. Mereka yang tewas Bento (Lampung), Wisnu Wibowo alias Pak De (Lampung), Hendra (Jambi) dan Sudirman (Jambi).
Yang masih hidup Khairil (Kampar Riau), Ikhsan, Rahmat dan Ari (Pariaman).
Sementara barang bukti (BB) yang disita, dua unit Avanza warna silver, uang Rp219 juta, tiga pucuk FN jenis Baretta dan kaliber 9, 21 peluru dan satu senjata FN otomatis buatan Belgia serta enam pelurunya.
Diakui, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyusun siasat di rumah Rahmat, Pauh Timur, Pariaman. Begitu pula rapat-rapat yang digelarnya juga berlangsung di rumah tersebut, hingga terjadinya perampokan itu.
Perampok yang telah mengasak ATM di empat lokasi itu, ATM Akper Siteba, ATM Unand, ATM Telkom dan ATM di Jalan Jhoni Anwar ini, diperkirakan telah mengantongi hasil rampokannya Rp1 miliar lebih. Semua hasil rampokan tersebut dibagi rata pada semua anggota dan sampai saat ini belum mengarah komplotan mereka merupakan jaringan teroris.
“Belum ada mengarah ke sana, kendati begitu kita tetap melakukan penyidikan,” kata jenderal bintang satu ini.
Hasil rampokan itu dibagi-bagi di rumah Rahmat, sebelum penyergapan dilakukan. Jadi saat mereka dikejar, masing-masing perampok telah membawa pembagiannya dengan mengunakan tas.
ATM Bukopin dan Bank Nagari di kampus Bung Hatta itu berisikan uang pecahan Rp50.000. Padang news.comDi ATM Bukopin berjumlah Rp172 juta, ATM Bank Nagari Rp200 juta, sementara ATM BNI kosong karena ATM itu sedang rusak.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menyekap tiga satpam, yakni April Chan, Hendrik dan Hendra. Selain satpam dua orang masyarakat setempat juga diikat yakni Judisman dan Yudi. Aksinya dimulai sekitar pukul 04.00 WIB hingga 05.00 WIB, setelah itu kabur arah Pariaman. Aparat kepolisian yang mendapat laporan sekitar pukul 05.30 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian dan ternyata benar. Informasi langsung disebarkan ke seluruh Polsek dan Polres di Sumbar. Pagi itu juga pengejaran dilakukan dan sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (25/9) itu aparat kepolisian tiba di rumah Rahmat.
Sebelum petugas datang, komplotan itu telah membagi-bagikan hasil rampokannya dan sempat pula membeli nasi sebanyak 10 bungkus di salah satu kedai nasi di Pariaman.
Hasil rampokannya itu dibagi-bagikan sambil makan dan tidak lama kemudian mereka meninggalkan markasnya. ()

Sabtu, 18 September 2010

Cegah Konflik, Bentuk Pemuda Lintas Agama

Padangnews.com-Antisipasi perpecahan antar umat beragama, tokoh pemuda bergabung membentuk Pemuda Tangsel Lintas Agama, di Aula Kantor Walikota Tangsel, Pamulang, Jumat (17/9/2010). Hal ini, agar peristiwa yang terjadi pada HKBP Bekasi tidak terulang di kota otonom baru itu.

Pembentukan Pemuda Tangsel Lintas Agama yang diprakarsai Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Razak itu merupakan salah satu bentuk usaha perwujudan kerukunan umat beragama di Kota Tangsel di kalangan pemuda. Pihaknya merasakan saat ini kerukunan umat beragama hanya di tataran elit. Padahal, pemuda bisa juga berperan dan berpotensi dalam menjaga kerukunan umat beragama.

“Supaya tidak ada konflik seperti yang terjadi pada HKBP Bekasi kita para pemuda dari berbagai agama. Saat ini masing-masing pemuda dari Agama yang ada di Tangsel seperti berjalan sendiri-sendiri, untuk itu Forum ini bertujan mempersatukan pemuda dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama, ” kata Abdul Razak.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel KH Ahmad Dahlan berharap kedepannya forum pemuda itu bisa dijadikan penerus dan kepanjangan tangan dari FKUB Tangsel. “ Bangsa Indonesia memiliki banyak keragaman, salah satunya adalah keragaman agama. Namun, jangan sampai dengan adanya keragaman agama ini, Bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Dengan adanya Pemuda Lintas Agama ini maka akan muncul perasaan rukun dan damai sesama pemeluk Agama,” ujarnya.

Para Pengurus Pemuda Lintas Agama Kota Tangsel akan mengadakan pertemuan kembali pada 25 September 2010, di Aula HKBP Tangsel, Jl Raya Maruga Raya Ciputat Kota Tangerang Selatan, untuk membahas konsolidasi internal, dan kelengkapan kepengurusan serta rencana pelantikan pengurus Pemuda Lintas Agama Kota Tangsel. (pane/made/jppn)

PP 84/99 Bakal Terealisasi, Mendagri Surati Gubernur

">klik untuk melihat foto
Irwan Prayitno
Padangnews.com-Perluasan kota Bukittinggi yang mengambil sebagian daerah kabupaten Agam, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 84/99, yang saat ini masih mengambang, diperkirakan segera dilaksanakan, menyusul adanya surat Mendagri ke Gubernur Sumbar untuk segera melaksanakan PP 84/99 tersebut yang didasari Instruksi Mendagri No. 1/2008.

Mendagri dalam suratnya yang ditandatangani Sekjek, Diah Angraeni, tertanggal 1 September 2010 kepada Gubernur Sumbar menegaskan, agar saudara (Gubernur) dapat memfasilitasi kegiatan penegasan batas fisik di lapangan antara kabupaten Agam dengan kota Bukittinggi tentang PP 84/99 tersebut, dan melaporkan kepada Mendagri dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Surat Sekjen Mendagri bernomor 188.52/3587/SJ ini adalah tindaklanjut dari surat Mendagri Gamawan Fauzi kepada Gubernur Sumbar sebelumnya tertanggal 1 Februari 2010 yang didasari Instruksi Mendagri 1/2008 tanggal 10 April 2008 tentang penyelesaian permasalahan pelaksanaan PP 84/99 tentang perubahan Batas Wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam yang ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRD Sumbar, Bupati Agam, Walikota Bukittinggi, ketua DPRD Bukittinggi dan ketua DPRD Agam.

Dalam surat tersebut ditegaskan, berkaitan dengan telah ditetapkannya PP 84/99 yang diiringi dengan penerbitan instruksi Mendagri No. 1/2008 tanggal 10 April 2009 tentang penyelesaian permasalahan pelaksanaan PP 84/99 tentang perubahan batas wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam, untuk itu diminta saudara Gubernur agar segera memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c peraturan pemerintah RI No. 19/2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, dinyatakan bahwa permasalahan batas antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi menjadi kewenangan Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaiannya.

"Untuk menunjang tertib adminitrasi pemerintahan dan kelancaran penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah, agar saudara dapat memfasilitasi kegiatan penegasan batas fisik di lapangan antara kabupaten Agam dengan kota Bukittinggi dan melaporkan kepada Mendagri dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Sekjen Mendagri, Diah Angraeni dalam suratnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Rachmad Aris, mengatakan, baru saja menerima surat dari Sekjen Mendagri tersebut, dan belum bisa banyak berkomentar karena surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumbar. "Ya, kita tunggu sajalah bagaimana perkembangannya. Apa yang diputuskan gubernur nanti, ya itulah yang kita jalankan," ujarnya.

Terpisah, ketua Komisi A DPRD Bukittinggi, M Nur Idris, menjelaskan, menyambut positif surat dari Sekjen Mendagri tersebut. Dia mengatakan, kalau kurang lebar telapak tangan, dengan niru kita tampung. "Artinya, gubernur harus melaksanakan PP 84/2008 tersebut, karena hal itu adalah produk hukum," jelasnya. (ptd)